Lupa Kata Sandi? Klik di Sini

atau Masuk melalui

Belum Memiliki Akun Daftar di Sini


atau Daftar melalui

Sudah Memiliki Akun Masuk di Sini

Konfirmasi Email

Kami telah mengirimkan link aktivasi melalui email ke rudihamdani@gmail.com.

Klik link aktivasi dan dapatkan akses membaca 2 artikel gratis non Laput di koran dan Majalah Tempo

Jika Anda tidak menerima email,
Kirimkan Lagi Sekarang

Pencabulan Bocah SD, Polsek Ciledug Tangkap Rentenir Tua

image-gnews
Ilustrasi pencabulan anak. shutterstock.com
Ilustrasi pencabulan anak. shutterstock.com
Iklan

TEMPO.CO, Tangerang Selatan -  Kepala Polsek Ciledug Tangerang Selatan Komisaris Supiyanto mengatakan pihaknya menangkap seorang kakek rentenir, Kamidun, 72 tahun, yang telah melakukan pencabulan bocah perempuan siswi sekolah dasar berusia 12 tahun di Pondok Aren, Kota Tangerang Selatan, Jumat, 22 Februari 2019.

Baca juga: Jaksa Tuntut Hercules Dihukum Penjara Tiga Tahun

"Benar, kakek usia 72 tahun sudah batuk-batuk, jalannya sudah bungkuk,” kata Supiyanto, Rabu, 26 Februari 2019. Untuk mempertangungjawabkan perbuatannya, Kamidun dijebloskan di sel tahanan Polsek Ciledug sejak 23 Februari 2019.

Korban pencabulan tersebut, kini mengalami trauma. Korban yang dihubungi Tempo di Pondok Aren menceritakan, peristiwa bermula saat pelaku bertamu ke rumah orang tuanya di Pondok  Aren pada Desember 2018.  

Di tengah pembicaraan, korban menyela dan meminta dibelikan tas sekolah kepada orang tuanya. “Dia (pelaku) denger saya minta dibeliin tas sama orang tua,” kata korban, Rabu, 27 Februari 2019.

Setelah itu, pelaku yang berprofesi sebagai rentenir itu mengajak korban untuk menagih utang. “Kalau dapet, nanti dibeliin tas," katanya. Atas izin orang tuanya, korban ikut pelaku menagih utang di daerah Petukangan.

Tidak berhasil menagih utang, pelaku mengajak korban ke rumah pelaku di Pondok Aren. “Saya diajak ke kamar, disuruh duduk. Setelah itu disuruh tiduran, kemudian celana saya dibuka," katanya.

Menurut korban, setelah kejadian pertama, dirinya tidak ke rumah pelaku lagi, karena mau ujian sekolah. Setelah ujian sekolah selesai dan mengambil rapot, pelaku menghubungi kembali korban untuk minta ditemani menagih utang.

"Dia SMS, katanya bisa nemenin nagih utang lagi apa tidak, saya jawab tidak bisa,” ujar korban. Namun, esok paginya, korban ke rumah pelaku. “Kejadiannya bulan Desember 2018, saya lupa harinya," ujarnya.

Iklan
Scroll Untuk Melanjutkan

Setelah puas melakukan aksi bejatnya, pelaku meminta korban ke kamar mandi untuk membersihkan diri. Korban diberi uang Rp 50 ribu, lantas diantar pulang. "Dia bilang, kalau mau main ke rumah, jangan bilang orang tua, saya nanti dimarahin.”

Seingat korban, pencabulan yang dilakukan kakek itu sebanyak tiga kali. “Tiga kali dilakukan penetrasi dan satu kali pakai tangan," katanya.

Setelah berhasil menjerat korban, pelaku Kamidun memotret korban yang telah mengenakan pakaian menggunakan kamera telepon selularnya. Kepada korban, Kamidun mengatakan hendak menawarkan kehormatan korban kepada orang lain.

"Dia bilang 'siapa tahu temen saya mau. Kan lumayan dapet uangnya banyak, dapat Rp 1 atau 2 juta, biar bisa ngasih orang tua kamu'," kata korban menirukan iming-iming pelaku.

Terhadap iming-iming itu, korban mengaku diam saja. Jeratan lain, pelaku mempinjamkan telepon genggamnya kepada korban, dan mengatakan bahwa korban  dianggap sebagai cucu sendiri.

Polsek Ciledug yang memeriksa pelaku pencabulan bocah mengatakan, pelaku juga pernah bercerita kepada orang tua korban bahwa dirinya suka menolong orang, membantu anak sekolah. Menurut Komisaris Supiyanto, dari hasil pemeriksaan sementara, belum ditemukan korban lain. “Dia sudah saya tahan," ucap Supiyanto.

Baca juga: Di Muka Hakim dan Jaksa, Hercules: Peluru Saja Saya Tidak Takut

Supiyanto mengatakan, tersangka pelakau pencabulan bocah, Kamidun, dijerat dengan Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2014 tentang Perubahan Atas Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2002 tentang Perlindungan Anak, dan Pasal 332 KUHP. “Siapapun yang membawa pergi seorang perempuan yang belum dewasa, tanpa dikehendaki orangtuanya atau walinya," ujar Supiyanto.

Iklan



Rekomendasi Artikel

Konten sponsor pada widget ini merupakan konten yang dibuat dan ditampilkan pihak ketiga, bukan redaksi Tempo. Tidak ada aktivitas jurnalistik dalam pembuatan konten ini.

 

Video Pilihan


10 Anggota Gengster di Tangsel Ditangkap Setelah Serang dan Lukai 2 Orang di Bintaro

1 hari lalu

Ilustrasi pengeroyokan. survivalmastery.com
10 Anggota Gengster di Tangsel Ditangkap Setelah Serang dan Lukai 2 Orang di Bintaro

Polisi menangkap 10 anggota gengster di Tangsel setelah menyerang dan melukai dua orang di Bintaro.


Kisruh Rumah Dinas Puspiptek, Pensiunan Peneliti Pernah Laporkan BRIN ke Kejaksaan Agung

4 hari lalu

Ratusan warga Kabupaten Bogor dan Kota Tangerang Selatan unjuk rasa di depan kantor BRIN di Serpong, Selasa 23 April 2024. (TEMPO/Muhammad Iqbal)
Kisruh Rumah Dinas Puspiptek, Pensiunan Peneliti Pernah Laporkan BRIN ke Kejaksaan Agung

Penghuni rumah dinas Psupiptek Serpong mengaku pernah melaporkan BRIN ke Kejaksaan Agung atas dugaan penyalahgunaan aset negara


Rebutan Lahan Parkir Gereja, Jari Juru Parkir Digigit hingga Putus

4 hari lalu

Iwan Masito, juru parkir yang menggigit jari koleganya hingga putus ditahan Polsek Pondok Aren, Tangerang Selatan. Tempo/Istimewa
Rebutan Lahan Parkir Gereja, Jari Juru Parkir Digigit hingga Putus

Iwan Masito, seorang juru parkir dibekuk unit Reskrim Polsek Pondok Aren, Kota Tangerang Selatan.


BRIN: Rumah di Puspitek Punya Negara Tak Bisa Dimiliki

5 hari lalu

Perwakilan BRIN temui massa unjuk rasa tolak penutupan jalan provinsi Serpong-Parung, Selasa 23 April 2024. (TEMPO/Muhammad Iqbal)
BRIN: Rumah di Puspitek Punya Negara Tak Bisa Dimiliki

Kepala Biro Manajemen Barang Milik Negara dan Pengadaan pada BRIN Arywarti Marganingsih mengatakan perumahan Puspitek, Serpong, tak bisa jadi hak milik.


Begini Jawaban BRIN soal Perintah Pengosongan Rumah Dinas di Puspitek Serpong

5 hari lalu

Ratusan warga Kabupaten Bogor dan Kota Tangerang Selatan unjuk rasa di depan kantor BRIN di Serpong, Selasa 23 April 2024. (TEMPO/Muhammad Iqbal)
Begini Jawaban BRIN soal Perintah Pengosongan Rumah Dinas di Puspitek Serpong

Manajemen BRIN angkat bicara soal adanya perintah pengosongan rumah dinas di Puspitek, Serpong, Tangerang Selatan.


Kasus Bullying di Binus School Serpong Dilimpahkan ke Kejaksaan, Pelaku tidak Ditahan

5 hari lalu

Penetapan tersangka dan ABH dalam kasus bullying geng pelajar Binus School Serpong di Mapolres Tangerang Selatan, Jumat 1 Maret 2024. TEMPO/Muhammad Iqbal
Kasus Bullying di Binus School Serpong Dilimpahkan ke Kejaksaan, Pelaku tidak Ditahan

Kasus bullying atau perundungan di sekolah Internasional Binus School Serpong segera memasuki babak baru.


Gempa Bermagnitudo 4,8 Guncang Banten, BMKG: Belum Ada Laporan Kerusakan

7 hari lalu

Seismograf gempa bumi. ANTARA/Shutterstock/pri
Gempa Bermagnitudo 4,8 Guncang Banten, BMKG: Belum Ada Laporan Kerusakan

Gempa tektonik bermagnitudo 4,8 mengguncang wilayah Banten dan sekitarnya. BMKG mencatat waktu kejadiannya pada Sabtu, 27 April 2024 pukul 15.27 WIB.


Polisi Gadungan Ditangkap Polsek Ciputat Timur, Tipu Korban Untuk Merampas Motor

8 hari lalu

Barang bukti seragam polisi di Ditreskrimum, Polda Metro Jaya, Jakarta, Senin, 7 Maret 2022. Penyalahgunaan atribut digunakan tersangka tindakan penipuan, yang berhasil meraih lebih dari Rp1 miliar. TEMPO/Cristian Hansen
Polisi Gadungan Ditangkap Polsek Ciputat Timur, Tipu Korban Untuk Merampas Motor

Unit Reskrim Polsek Ciputat Timur menangkap dua polisi gadungan. Sempat membawa kabur motor korban.


Selain Laporkan Kapolres Tangsel, Bos PT SSI Juga Laporkan Petinggi PT KBU Kasus Dugaaan Penggelapan

10 hari lalu

Ilustrasi penipuan investasi. Pexels/Tima Miroshnichenko
Selain Laporkan Kapolres Tangsel, Bos PT SSI Juga Laporkan Petinggi PT KBU Kasus Dugaaan Penggelapan

Tak cuma Kapolres, Wahyu Riadi, Sales Manager PT Sampurna Sistem Indonesia, melaporkan DAU dan ES petinggi PT Kobe Boga Utama ke Polda Metro Jaya.


Kawal Putusan BRIN, Ratusan Warga Muncul Akan Kembali Aksi Besok

12 hari lalu

Ratusan warga Kabupaten Bogor dan Kota Tangerang Selatan menutup akses menuju kantor BRIN, Kamis 18 April 2024. TEMPO/Muhammad Iqbal
Kawal Putusan BRIN, Ratusan Warga Muncul Akan Kembali Aksi Besok

Besok, ratusan warga Kecamatan Setu, Kota Tangerang Selatan akan kembali menggeruduk kantor BRIN untuk meminta hasil mediasi.